”Kondisi ini membuat jemaah berada dalam posisi yang tidak pasti dan berpotensi menimbulkan kebingungan dalam perencanaan biaya ibadah haji,” tuturnya.
Di sisi lain, Khasanudin menambahkan, patokan biaya tertinggi yang disebut mencapai 720 riyal Saudi (SAR) juga dinilai cukup memberatkan, terutama bagi jemaah dengan kemampuan ekonomi terbatas. FK KBIHU Batang menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak membebani masyarakat. Tak hanya itu, mekanisme penghimpunan dana yang diserahkan kepada ketua kelompok terbang (kloter) melalui platform digital juga menjadi sorotan. Skema ini dianggap memiliki risiko tinggi, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
”Hal ini memicu kekhawatiran terkait pengelolaan sisa dana jemaah, apakah bisa dipertanggungjawabkan dengan baik atau tidak,” kata Khasanudin.
Sebagai alternatif, FK KBIHU Batang menyarankan agar pemerintah tidak memusatkan mekanisme pembayaran hanya melalui satu platform.
Mereka mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada pengetatan regulasi serta sertifikasi bagi agen atau mukimin di Arab Saudi yang selama ini membantu penyediaan hewan hadyu.
Pendekatan tersebut dinilai lebih realistis dan tetap sejalan dengan praktik yang telah berjalan selama ini, tanpa mengurangi aspek syariat dalam pelaksanaan ibadah. Sebagai langkah konkret, FK KBIHU Batang juga mendesak pemerintah untuk segera menggelar pertemuan partisipatif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan jemaah, KBIHU, serta petugas pembimbing haji. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang dialog terbuka untuk mengevaluasi kebijakan yang ada, sekaligus mencari solusi terbaik yang tidak merugikan jemaah.


