SLAWI, smpantura – Bakal calon ((balon) pasangan perseorangan Pilkada Tegal 2024, H Muhammad Mu’min dan Bima Eka Sakti dalam persidangan ajudikasi (musyawarah terbuka) kedua sengketa Pilkada Tegal, Selasa (13/8/2024).
Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi sebagai Ketua Majelis dan tiga anggotanya sebagai Anggota Majelis. Sementara itu, dari pihak pemohon dihadiri Kuasa Hukumnya, Elba Zuhdi SH dan termohon yakni KPU Kabupaten Tegal dipimpin Divisi Hukum Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Ika Andreias Tuti dan dua anggota KPU Kabupaten Tegal lainnya.
Tim Kuasa Hukum Balon Perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal H Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti, Elba Zuhdi SH mengatakan, pihaknya menghadirkan empat saksi, 1 orang saksi ahli, tiga lainnya saksi fakta.
“Saksi ahli dari ahli digital forensik Udinus Semarang, Doktor Huda. Saksi ahli akan menjelaskan bagaimana sistem yang berjalan dalam sebuah aplikasi maupun kelemahan-kelemahan dari aplikasi Silon ini,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, tiga saksi fakta memberikan penjelasan saat proses input data. Dimana, diantaranya menjelaskan proses upload, dab kesulitan dalam proses di aplikasi Silon tersebut. Selain saksi, juga menghadirkan bukti-bukti, termasuk data pemilih ganda yang dikatakan KPU Kabupaten Tegal.
“Kita uraikan juga disini dan kita sandingkan dengan data hasil skrining tim IT kami,” imbuhnya.
Lebih lanjut, sampai saat ini persidangan masih berlanjut. Nantinya, keputusan apa yang dipersidangkan bakal diterima baik olehnya.
“Apapun hasilnya kita harus menghormati Bawaslu, karena ini bagian dari edukasi politik dan hukum kepada masyarakat. Disini ada calon independent yang melakukan upaya perselisihan yang mungkin ini pertama kali di Kabupaten Tegal,” jelasnya.
Berdasarkan tahapan, kata dia, proses persidangan ini bakal ditentukan keputusan paling akhir pada 19 Agustus 2024 mendatang.
“Jadi, hari Senin 19 Agustus 2024 mendatang bakal diputuskan hasilnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, balon perseorangan tidak lolos verifikasi administrasi, karena dokumen dukungan masih kurang. Atas hasil tersebut, balon perseorangan menggugat KPU Kabupaten Tegal melalui Bawaslu Kabupaten Tegal. Bawaslu telah memediasi pemohon dan termohon sevanyak dua kali melalui musyawarah tertutup, namun belum ditemukan kesepakatan. Bawaslu melanjutkan proses sengketa dalam musyawarah terbuka sejak Senin (12/8/2024). (T05_Red)