Slawi  

Balon Independent Ajukan 4 Saksi di Persidangan Ajudikasi Kedua, Hadirkan Ahli Digital Forensik

SLAWI, smpantura – Bakal calon ((balon) pasangan perseorangan Pilkada Tegal 2024, H Muhammad Mu’min dan Bima Eka Sakti dalam persidangan ajudikasi (musyawarah terbuka) kedua sengketa Pilkada Tegal, Selasa (13/8/2024).

Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi sebagai Ketua Majelis dan tiga anggotanya sebagai Anggota Majelis. Sementara itu, dari pihak pemohon dihadiri Kuasa Hukumnya, Elba Zuhdi SH dan termohon yakni KPU Kabupaten Tegal dipimpin Divisi Hukum Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Ika Andreias Tuti dan dua anggota KPU Kabupaten Tegal lainnya.

Tim Kuasa Hukum Balon Perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal H Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti, Elba Zuhdi SH mengatakan, pihaknya menghadirkan empat saksi, 1 orang saksi ahli, tiga lainnya saksi fakta.

“Saksi ahli dari ahli digital forensik Udinus Semarang, Doktor Huda. Saksi ahli akan menjelaskan bagaimana sistem yang berjalan dalam sebuah aplikasi maupun kelemahan-kelemahan dari aplikasi Silon ini,” katanya.

BACA JUGA :  Sabrina Herliana, Berhasil Sabet Dua Medali Emas Pada Ajang Kejurprov NPCI

Lebih lanjut dijelaskan, tiga saksi fakta memberikan penjelasan saat proses input data. Dimana, diantaranya menjelaskan proses upload, dab kesulitan dalam proses di aplikasi Silon tersebut. Selain saksi, juga menghadirkan bukti-bukti, termasuk data pemilih ganda yang dikatakan KPU Kabupaten Tegal.

“Kita uraikan juga disini dan kita sandingkan dengan data hasil skrining tim IT kami,” imbuhnya.

Lebih lanjut, sampai saat ini persidangan masih berlanjut. Nantinya, keputusan apa yang dipersidangkan bakal diterima baik olehnya.

“Apapun hasilnya kita harus menghormati Bawaslu, karena ini bagian dari edukasi politik dan hukum kepada masyarakat. Disini ada calon independent yang melakukan upaya perselisihan yang mungkin ini pertama kali di Kabupaten Tegal,” jelasnya.

error: