Polisi Partai Keadilan Sosial (PKS) itu menjelaskan, saat ini sudah ada peraturan daerah (Perda) Rencana Induk Pariwisata (RIP) yang di dalamnya mengatur tentang wisata buatan. Namun demikian, konsepnya bukan desa melainkan kampung atau kelurahan wisata. Konsep itu, lanjut Zaenal, selaras dengan keberadaan Kampung Kajongan, yang berada di pesisir Pantai Utara (Pantura) Kota Tegal.
“Kampung Kajongan masuk untuk pengembangan menjadi kampung wisata. Namun, saat ini potensinya belum disentuh secara maksimal,” bebernya.
Menurutnya, jika melihat kegiatan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tegal pada tahun 2020 dan 2021 lebih banyak berfokus pada Kampung Kajongan.