Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga akan invetarisir supaya santri yang sudah berusia 17 tahun, bisa menentukan hak pilihnya di Brebes. Mereka harus menggunakan pindah pemilih.” Yang kami harapkan teman teman yang hadir hari ini, bisa terlibat secara aktif,” ujarnya.
Sementara Ketua FKPP Kabupaten Brebes Kyai Ali Tabroni yang sekaligus sebagai pengasuh Pondok Pesantren Fathurrohman, Desa Kubangpari Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes mengungkapkan, mengurangi persoalan mobilisasi santri yang terjadi di tahun 2019 lalu, seperti yang dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan.
“Bagi santri yang berumur 17 tahun itu bisa dipetakan. Agar bisa mendapatkan hak suara juga sekaligus Bawaslu untuk terjun langsung ke ponpes ponpes yang santrinya itu melebihi atau berumur 17 tahun ke atas bisa didata dengan tepat,” ungkapnya.
Antisipasi soal penggiringan santri, lanjut dia, pihaknya akan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu.”Ini harus ada pengawasan pemilu, intinya harus ada koordinasi yang baik,” pungkasnya. (T07_red)