BREBES, smpantura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes menggandeng Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Brebes, untuk aktif berpartisipasi dalam proses pengawasan Pemilu tahun 2024. Langkah itu sekaligus sebagai upaya untuk mengantisipasi mobilisasi para santri pada pesta demokrasi tersebut.
Hal itu terungkap saat Bawaslu Brebes melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, dengan peserta para pengurus FKDT, FKPP dan jurnalis warga yang ada di Kabupaten Brebes, kemarin siang (14/12/22).
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro mengatakan, pihaknya mengandeng tiga unsur tersebut untuk menjalin kerjasama dalam mensukseskan Pemilu di tahun 2024 mendatang. “Seperti dengan FKDT, kami menindaklanjuti kerjasama antara Bawaslu provinsi dengan FKDT Jawa Tengah. Sementara dengan FKPP, kita bangun kerjasama karena FKPP potensial pada Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Menurut dia, dari pengalaman Pemilu sebelumnya, kerawanan yang permu diwaspadai di antaranya mobilisasi para santri. Hal itu tentu harus di antisipasi pada Pemilu 2024 mendatang. Sehingga, pihaknya membutuhkan peran FKDT dan FKPP untuk bersama-sama mencegah kerawanan tersebut. Artinya, pencegahan itu dilakukan agar jangan sampai para santri secara liar menggunakan hak pilihnya atau diakomodir oleh oknum tertentu, untuk melakukan penggiringan memilih salah satu calon.
“Bersama FKPP, kita lagi mendata dengan seluruh para santri yang tinggal di pondok pesantren di Brebes, baik santri dari Kabupaten Brebes maupun dari luar, termasuk santri luar provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga akan invetarisir supaya santri yang sudah berusia 17 tahun, bisa menentukan hak pilihnya di Brebes. Mereka harus menggunakan pindah pemilih.” Yang kami harapkan teman teman yang hadir hari ini, bisa terlibat secara aktif,” ujarnya.
Sementara Ketua FKPP Kabupaten Brebes Kyai Ali Tabroni yang sekaligus sebagai pengasuh Pondok Pesantren Fathurrohman, Desa Kubangpari Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes mengungkapkan, mengurangi persoalan mobilisasi santri yang terjadi di tahun 2019 lalu, seperti yang dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan.
“Bagi santri yang berumur 17 tahun itu bisa dipetakan. Agar bisa mendapatkan hak suara juga sekaligus Bawaslu untuk terjun langsung ke ponpes ponpes yang santrinya itu melebihi atau berumur 17 tahun ke atas bisa didata dengan tepat,” ungkapnya.
Antisipasi soal penggiringan santri, lanjut dia, pihaknya akan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu.”Ini harus ada pengawasan pemilu, intinya harus ada koordinasi yang baik,” pungkasnya. (T07_red)