PEMALANG – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menggandeng organisasi keagamaan Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk memerangi politik uang dalam Pemilu tahun 2024 mendatang. Hal tersebut diaplikasikan langsung melalui pendandatanganan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu, NU dan Muhammadiyah setempat.
“Salah satu upaya nyata yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Pemalang untuk memerangi politik uang dengan menggelar sosialisasi pencegahan politik uang. Namun khusus untuk saat ini, kita sudah mulai menggandeng organisasi keagamaan untuk ijut melakukan pencegahan politik uang,” ujar Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan, kemarin.
Ia mengatakan, penandatangan MoU antara Dewan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Dewan Pimpinan Cabang NU sudah dilakukan. Selain penandatangan Mou juga digelar sosialisasi pencegahan politik uang pada Pemilu tahun 2024. Hadir pula dari pihak Kepolisian, Kodim 0711 Pemalang dan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menyaksikan MoU itu. Bawaslu Pemalang melihat basis dari kedua organisasi tersebut cukup kuat dan banyak hingga ketingkat RT maupun desa. Melalui para pengurus dan kader mereka, Bawaslu Pemalang mengajak untuk mencegah dan memerangi politik uang. Pihaknya mengajak pada mereka untuk menyuarakan bahwa politik uang tersebut dilarang oleh Undang Undang dan dilarang agama, sebab bagian dari korupsi. Apabila Pemilu dicurangi dengan politik uang dikuatirkan akan melahirkan pemimpin yang korup, sehingga rakyat yang akan dirugikan.
“Terkait dengan tahapan, Bawaslu Pemalang sudah membentuk Panwaslu kecamatan, dan sudah dilakukan pelantikan. Mereka juga langsung bertugas untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Pemalanc,” imbuhnya.
Ia mengatakan, beberapa tugas Panwaslu kecamatan yaitu melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu. Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. Selain itu mereka juga bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan, menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan. Panwaslu kecamatan juga menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan. Mereka memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. (T08-red)