Ia mengatakan, beberapa tugas Panwaslu kecamatan yaitu melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu. Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. Selain itu mereka juga bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan, menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan. Panwaslu kecamatan juga menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan. Mereka memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. (T08-red)
Bawaslu Gandeng NU dan Muhammadiyah Perangi Politik Uang
