Tegal  

Bawaslu Kota Tegal Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

Sementara, Sekretaris Disdukcapil Kota Tegal, Nasruddin menjelaskan administrasi kependudukan (Adminduk) serta kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang hanya dimiliki satu pada setiap orang.Termasuk penulisan nama untuk berbagai kebutuhan yang banyak tidak sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Semua penulisan nama bisa mengacu pada Akta Kelahiran. Karena akta itulah data awal kita, sebelum kemudian keluar data lain seperti Kartu Keluarga, KTP, Ijazah dan lainnya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan laporan jumlah jiwa penduduk Kota Tegal per kecamatan, sesuai Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2021 yang mencapai 288.145 jiwa.

BACA JUGA :  Bulog Targetkan Distribusi Beras Bapang Rampung 5 Hari

“Kecamatan Tegal Barat, jumlah penduduknya ada 70.127 jiwa, Tegal Timur ada 85.964 jiwa, Tegal Selatan ada 70.508 jiwa dan Kecamatan Margadana ada 61.546 jiwa,” urainya. (T03-red)

error: