Bawaslu Kota Tegal Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

 

TEGAL, smpantura – Sejumlah elemen masyarakat Kota Bahari, mengikuti Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, di Hotel Premier, Rabu (5/10).

Kegiatan yang mengusung tema ‘Tingkatkan Kesiapan Masyarakat Kota Tegal awasi Pemilu 2024’ itu menghadirkan Sekretaris Disdukcapil Kota Tegal, Nasruddin Chusnul Huluk serta Sekretaris Bakesbangpol, Edy Sudirman.Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto menyebut, Pemilu tidak hanya dimaknai dengan menggunakan hak pilih saja, melainkan juga berpikir bagaimana mengawal proses tahapannya.

“Ada banyak cara yang bisa kita lakukan dalam mengawal proses demokrasi. Seperti yang sedang berjalan saat ini, tahapan pendaftaran dan penetapan partai politik. Kita sebagai warga sipil bisa ikut mengawasi dan mengecek, apakah nama kita tercantum di sana,” ujarnya.

Jika didapati salah satu partai politik (parpol) mencantumkan nama tanpa sepengetahuan, maka Akbar meminta agar masyarakat dapat segera melaporkan ke Bawaslu.

“Laporkan ke kami, jika memang ada nama yang dicantumkan untuk pendaftaran parpol,” tegasnya.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tegal, Nurbaeni menjelaskan tentang bagaimana mewujudkan Pemilu yang demokratis.Seperti di antaranya dengan netralitas dan profesionalitas penyelenggara, kompetisi yang sehat antar peserta, pelibatan aktif masyarakat, kebebasan dan kerahasiaan pemilih serta penegakan hukum yang adil.

BACA JUGA :  Luas Lahan Terbakar di TPA Muarareja Tegal Capai Satu Hektar

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menjelaskan jenis pelanggaran Pemilu, yang meliputi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik dan pelanggaran hukum lainnya.

Sementara, Sekretaris Disdukcapil Kota Tegal, Nasruddin menjelaskan administrasi kependudukan (Adminduk) serta kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang hanya dimiliki satu pada setiap orang.Termasuk penulisan nama untuk berbagai kebutuhan yang banyak tidak sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Semua penulisan nama bisa mengacu pada Akta Kelahiran. Karena akta itulah data awal kita, sebelum kemudian keluar data lain seperti Kartu Keluarga, KTP, Ijazah dan lainnya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan laporan jumlah jiwa penduduk Kota Tegal per kecamatan, sesuai Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2021 yang mencapai 288.145 jiwa.

“Kecamatan Tegal Barat, jumlah penduduknya ada 70.127 jiwa, Tegal Timur ada 85.964 jiwa, Tegal Selatan ada 70.508 jiwa dan Kecamatan Margadana ada 61.546 jiwa,” urainya. (T03-red)

Scroll to top
error: