Slawi  

Bawaslu Peringatkan Kades Saat Terlibat Kampanye, Sanksi Masuk Ranah Pidana

SLAWI, smpantura – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal memperingatkan kepala desa (kades) yang terlibat kampanye di masa kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024. Jika terbukti, maka masuk ranah pidana.

“Kami tegaskan siapa itu kepala desanya, jika sudah masuk ke tahapan kampanye berlaku ke ranah pidana. Jadi tidak hanya soal netralitas, siapapun itu kepala desanya hingga ASN dan TNI-Polri yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016, tentu bakal ditindak,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi usai pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal di KPU Kabupaten Tegal, Senin (23/9/2024).

Dikatakan, Bawaslu telah melayangkan surat himbauan tentang larangan yang harus dipatuhi oleh ASN, Kades, TNI dan Polri. Hal itu sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya pelanggaran. Jika telah dilakukan upaya pencegahan, maka Bawaslu tidak segan-segan untuk melakukan penindakan.

“Namun, jika keluarganya (Polri-TNI) diperbolehkan, karena mereka juga merupakan warga sipil, jadi jangan dicampur adukkan,” imbuhya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, Bawaslu juga mengimbau paslon untuk menaati tata tertib sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

BACA JUGA :  AKBP Mochammad Sajarod Zakun Jabat Kapolres Tegal

“Sehingga, kami mengimbau kepada semuanya, terutama pasangan calon, tim kemenangan, tim sukses, relawan, masyarakat dan seluruh pihak untuk berpedoman pada aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Pilkada 2024,” terangnya.

Harpendi melanjutkan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dirubah dalam UU Nomor 6 tahun 2020 juga bakal menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat terhadap pesta rakyat di Kabupaten Tegal ini.

“Kami dituntut netral, tapi kami juga minta agar semuanya untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Tegal juga sudah melakukan pemantauan terhadap media sosial atas ujaran kebencian terhadap paslon.

“Kami berharap ini segera dihentikan jika menginginkan Pilkada Kabupaten Tegal bisa berjalan dengan damai, adem ayem hingga riang gembira,” terangnya.

Kendati demikian, Harpendi berujar jika pihaknya juga sudah berkoodinasi dengan instanti terkiat untuk melakukan tindakan pidana terhadap media sosial yang menebarkan ujaran kebencian.

“Kami mohon dukungan semuanya agar Pilkada di Kabupaten Tegal bisa lancar dan aman,” pungkasnya. (**)

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: