Slawi  

Bawaslu Temukan 6.530 Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

“Karena menghindar, pengendara motor itu jatuh. Keluarganya menghubungi kami, dan kami silahkan agar menghubungi pihak pemasang baliho. Sebab, yang bertanggung jawab atas kejadian itu adalah pihak pemasang, yang punya baliho,”terangnya.

Harpendi menuturkan, Bawaslu sudah kerap melayangkan teguran kepada partai politik terkait APK yang melanggar aturan pemasangan. Namun, hal itu kurang mendapat respon.

Dijelaskan olehnya, untuk parpol atau caleg yang melanggar hanya akan dikenai sanksi administatif atau hanya diminta menertibkan sendiri. Hal ini, yang menurutnya tidak membuat pemasang menjadi jera.

Sementara itu, setelah dilaksanakan kampanye rapat umum pada 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024, Bawaslu akan melakukan pembersihan semua APK yang terpasang di seluruh wilayan.Pembersihan akan dilakukan pada masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan penertiban APK yang melanggar aturan dilakukan Bawaslu dengan menggandeng sejumlah pemangku kepentingan diantaranya Polres Tegal, Kodim 0712/Tegal, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

BACA JUGA :  Prevalensi Stunting 15,9 Persen, Bupati Tegal Apresiasi Kader Posyandu

“APK-APK ini sudah ditentukan lokasi pemasangannya. Di luar lokasi yang ditentukan dan memang dilarang sesuai PKPU maupun peraturan lainnya, maka akan ditertibkan. Karena untuk menjaga estetika, dan menjaga keamanan dan keselamatan,”jelas Kapolres Tegal, Senin (22/1).

“Saat ini banyak APK yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, mengganggu ketertiban umum. Ini harus kita tertibkan. Kami berharap kepada peserta Pemilu, baik itu Caleg, Parpol untuk mengindahkan, menaati peraturan dan membantu Bawaslu menertibkan APK yang terpasang tidak sesuai tempatnya secara mandiri, sebelum ditertibkan oleh Bawaslu,”sebutnya.

error: