TEGAL, smpantura – Dinas Perhubungan Kota Tegal resmi menerapkan parkir elektronik atau e-parkir khusus di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Diponegoro, untuk mewujudkan transparansi pengelolaan dan manajemen parkir.
Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir, Minggu (18/8/2024) mengatakan, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Diponegoro, menjadi proyek percontohan penerapan e-parkir.
Khusus pada tanggal 28-29 Agustus 2024, masyarakat dapat membayar tarif parkir Rp 74. Hal ini diterapkan, untuk memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.
Menurut dia, persoalan parkir di jalan umum lebih kompleks ketimbang parkir di area kantong-kantong parkir yang menggunakan palang pintu.
“Semoga penerapan e-parkir dapat berjalan lancar dan kami akan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat secara luas,” katanya.
Penerapan sistem e-parkir dilakukan Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri, didampingi anggota Forkopimda plus dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir, dalam acara penutupan Pekan QRIS Nasional (PQN) 2024, di Jalan KH Wahid Hasyim, Minggu (18/8/2024) kemarin.
Dalam sambutannya, Dadang Somantri menyebut bahwa pelaksanaan e-parkir dilakukan untuk mewujudkan transparansi pengelolaan dan manajemen parkir yang mendapat sorotan dari masyarakat maupun DPRD.
“Semoga e-parkir bisa mengontrol potensi pendatapan sektor pajak retribusi parkir, yang muaranya untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Selain itu, adanya e-parkir juga semakin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi serta mengurangi potensi kebocoran pendapatan. Bahkan, e-parkir dapat dimanfaatkan masyarakat, meski harus membayar parkir dalam nominal kecil sekalipun.
Dikemukakan Dadang, dari e-parkir nantinya pendapatan akan masuk langsung ke kas daerah. Dengan diatur dalam kerja sama atau kontrak, nantinya dari pendapatan tersebut diberikan kepada juru parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia berharap, ke depan tidak ada lagi petugas parkir yang menarik tarif parkir secara tunai, sehingga manfaat penerapan e-parkir dapat dirasakan untuk kemudian dievaluasi secara berkala.
“E-parkir diterapkan secara bertahap, karena butuh sosialisasi kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi. Jika ada temuan di lapangan, laporkan saja. Kami ingin membangun integritas baik dari aspek pemerintahan maupaun masyarakat,” tuturnya.
Sementara, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Marwadi berharap skor digitalisasi di Kota Bahari akan meningkat seiring diterapkannya e-parkir menggunakan QRIS.
Adapun manfaat penggunaan QRIS yakni memudahkan tata kelola keuangan, transparansi pendapatan dan monitoring secara berkala.