Brebes  

Beraksi di 12 TKP, Dua Residivis Curanmor Diringkus

BREBES, smpantura – Dua residibis kasua pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus jajaran Polres Brebes. Ironisnya, kedua pelaku ini baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama.

Keduanya diketahui telah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Brebes. Kedua pelaku yakni, Surahmat alias Mamat warga Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes dan Andriyanto alias Plotot warga Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.

Mereka dirungkus polisi di rumahnya masing masing, setelah melakukan aksi curanmor pada Jumat 5 April 2024 lalu, di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes, AKBP Guntur M Tariq, melalui Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah laporan pencurian motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Mereka diketahui baru saja bebas dari penjara di Lapas Kelas II Brebes, dan langsung kembali melakukan aksi kejahatannya. “Dalam waktu singkat, kedua kelaku ini sudah beraksi di 12 TKP berbeda, di wilayah Brebes,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di halaman di Mapolres Brebes, Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA :  Bank Brebes Raih BUMD Awards 2025

Menurut dia, kedua pelaku ditangkap bermuladari laporan warga yang kehilangan sepeda motor, saat diparkir dengan kunci menempel di motor. Sehingga memudahkan pelaku untuk beraksi. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku. Bahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan 12 barang bukti sepeda motor dari hasil kejahatan mereka.

“Ada 12 motor yang kami amankan sebagai barang bukyi, dan kami tengah melakukan pendataan terhadap pemiliknya,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, lanjut dia, tersangka Andriyanto yang bertugas sebagai eksekutor, dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. “Sedangkan tersangka Surahmat sebagai penadah, kami kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (T07_Red)

error: