Lebih lanjut dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka merupakan residivis kasus sama, dan baru keluar dari penjara dua bulan lalu. Mereka juga telah beberapa kali melakukan aksinya di lima kecamatan di Kabupaten Brebes. Yakni, Bulakamba, Ketanggungan, Larangan, Wanasari dan Jatibarang. “Kedua tersangka ini ternyata residivis curanmor, dan baru keluar dari penjara dua bulan lalu,” tandasnya.
Dari kedua tersangka, sambung dia, pihaknya berhasil mengamankan tiga sepeda motor. Yakni, Honda SupraX 125, Honda Supra Fit, dan Honda Beat. Kemudian, lima buah kunci T. “Hingga saat ini, kami bersama dengan polsek lainnya dan Satreskrim Polres Brebes masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (T07_red)