BREBES, smpantura – Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor berhasil diringkus jajaran Polsek Bulakamba, Kabupaten Brebes, kemarin malam. Kedua pelaku merupakan residivis kasus sama, dan kerap beroperasi di 5 wilayah Kecamatan, di Kabupaten Brebes. Yakni, Bulakamba, Larangan, Ketanggungan, Wanasari dan Jatibarang.
Kedua pelaku adalah, Citro Sarudin (25) warga Desa Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Brebes, dan Eko Widodo (36), warga Desa Sitanggal RT 04/05, Kecamatan Larangan, Brebes.
Kapolsek Bulakamba, Iptu Ibnu Setyadi melalui Kanit Reskrim Aiptu Kusnanto mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor itu, bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada 17 Oktober lalu, sekitar pukul 07.00. Sebuah sepeda motor Supra X 125 G-5431-EJ, milik Sopridah (42), hilang saat diparkir di tepi jalan Kompleks Pasar Banjaratma, Kecamatan Bulakamba. Korban yang merupakan warga Dukuhringin, Kecamatan Wanasari, Brebes itu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bulakamba. “Dari laporan ini, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Sementara korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 9 juta,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan itu, lanjut dia, timnya mendapat informasi jika ada orang yang menjual sepeda motor tanpa surat-surat atau bodong, dengan ciri seperti sepeda motor milik korban. Timnya kemudian berpura-pura menjadi pembeli, dan minta bertemu dengan pembeli di Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari, sekitar pukul 20.00. Saat tiba di lokasi kejadian, timnya melihat kedua tersangka duduk di tepi jalan bersama sepeda motor yang akan dijual. Awalnya, anggotanya mendekat dan mengecek sepeda motor, dan ternyata nomor polisi dan nomor rangka sepeda motor itu sama dengan milik korban. Mengetahui itu, timnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku bersama barang buktinya. “Kedua tersangka ini kami tangkap saat akan menjual sepeda motor hasil curiannya. Saat ini, anggotanya menyamar sebagai calon pembeli,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka merupakan residivis kasus sama, dan baru keluar dari penjara dua bulan lalu. Mereka juga telah beberapa kali melakukan aksinya di lima kecamatan di Kabupaten Brebes. Yakni, Bulakamba, Ketanggungan, Larangan, Wanasari dan Jatibarang. “Kedua tersangka ini ternyata residivis curanmor, dan baru keluar dari penjara dua bulan lalu,” tandasnya.
Dari kedua tersangka, sambung dia, pihaknya berhasil mengamankan tiga sepeda motor. Yakni, Honda SupraX 125, Honda Supra Fit, dan Honda Beat. Kemudian, lima buah kunci T. “Hingga saat ini, kami bersama dengan polsek lainnya dan Satreskrim Polres Brebes masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (T07_red)