Brebes  

Paripurna Pemekaran Brebes Selatan Tak Tunggu Moratorium Dicabut, Ini Penjelasan Pemprov Jateng

BREBES, smpantura – Proses pemekaran Brebes Selatan terus berjalan dan tidak harus menunggu pencabutan moratorium daerah otonomi baru (DOB) dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jateng, Yasip Khasani, saat menghadiri acara Halal Bihalal dan Konsolidasi Akbar Pemekaran Brebes Selatan di Pendopo eks Kawedanan Bumiayu, Minggu, 19 April 2026.

Menurut Yasip, dokumen usulan pemekaran Kabupaten Brebes telah diterima dan dinyatakan lengkap. Saat ini, dokumen tersebut masih dalam tahap pembaruan dan sinkronisasi di tingkat pemerintah provinsi sebelum diajukan ke DPRD Jateng.

“Setelah sinkronisasi, gubernur akan mengirimkan ke DPRD untuk paripurna. Prosesnya bertahap dan masih berjalan,” jelasnya.

Yasip menegaskan, pemerintah provinsi pada prinsipnya terbuka terhadap usulan pemekaran daerah karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Di Brebes Baru 64 Dapur MBG Beroperasi, Dari Target 170 Dapur

Menurutnya, pemekaran bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah.

Ia juga mengungkapkan, di Jateng terdapat tiga daerah yang mengusulkan pemekaran, termasuk Kabupaten Brebes.

“Dari ketiganya, dokumen usulan pemekaran Brebes Selatan paling lengkap,” katanya.

Acara Halal Bihalal dan Konsolidasi Akbar tersebut digagas oleh Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelepasan dua warga, Khamid dan Wawan, yang melakukan aksi jalan kaki dari Bumiayu menuju Semarang untuk menemui Gubernur Jateng.

Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes, Agus Sutiono, menyebut kegiatan tersebut sebagai bentuk kebersamaan dan keseriusan masyarakat dalam mendorong pemekaran Brebes Selatan.”Aksi long march merupakan simbol keseriusan warga Brebes selatan untuk mewujudkan pemekaran,” kata Agus.