“Pelindungan data pribadi yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pengendali data pribadi sendiri didefinisikan sebagai setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.
‘UU PDP mengatur bahwa dalam melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi,” bebernya.
Narasumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Subroto Budhi Utomo memaparkan tentang keamanan data pribadi. Kebocoran data bisa terjadi dikarenakan kurangnya security awareness dari pengguna, terutama pengguna yang kurang paham terhadap teknologi informatika dan komunikasi. Kurangnya implementasi penerapan password policy.
Adapun hal – hal yang harus diwaspadai terkait kebocoran data diantaranya phising dan social engineering. Phising adalah pengelabuhan yang bertujuan untuk mendapatkan berbagai informasi sensitive korban, salah satunya melalui email phising. Ketika penerima email phising tersebut mengaksesnya maka berbagai informasi korban akan dikirimkan kepada pelaku. Sementara social engineering adalah teknik manipulasi psikologis untuk mendapatkan akses atau informasi pribadi calon korban.
“Keamanan informasi bukan hanya menjadi tanggungjawab saya maupun tanggungjawab anda saja, tetapi keamanan informasi menjadi tanggungjawab kita bersama,“pungkasnya. (T05-Red)


