Menu Tutup

Berpotensi Disalahgunakan, Masyarakat Diminta Jaga Data Pribadi

SLAWI, smpantura – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal meminta masyarakat menjaga data pribadi. Hal itu dimaksudkan data pribadi berpotensi untuk disalahgunakan. Jika data pribadi sudah tidak dipergunakan, sebaiknya dimusnahkan.

“Masyarakat harus diberi kesadaran untuk sama-sama menjaga keamanan data pribadi. Jika ada berkas yang memuat informasi data pribadi meskipun tidak digunakan lagi lebih baik dimusnahkan, agar data tersebut tidak digunakan sembarang orang,”

Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati dalam sambutan pada acara sosialisasi Keamanan Data Pribadi di lingkungan Pemkab Tegal yang digelar di Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (27/11).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda dan Litbang serta Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tegal.

Dikatakan, berkas kartu keluarga yang dipergunakan sebagai bungkus makanan yang didalamnya ada informasi tentang Nomor Induk Kependudukan dan informasi pribadi lainnya, seharusnya tidak disebarluaskan karena berpotensi digunakan oleh orang lain.

“Kita semua harus sadar pentingnya menjaga data pribadi dan personel Dinas Kominfo harus mempunyai tanggungjawab untuk tahu apa itu data pribadi dan cara untuk menjaga keamanan data pribadi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara, Ferry Indrawan menjelaskan tentang tanggungjawab perlindungan data pribadi. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menyebutkan bahwa yang dimaksud data pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

“Pelindungan data pribadi yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi,” jelasnya.

BACA JUGA :  DPUPR Tiga Kali Usulkan Perbaikan Jembatan Kalierang

Lebih lanjut dikatakan, pengendali data pribadi sendiri didefinisikan sebagai setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

‘UU PDP mengatur bahwa dalam melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi,” bebernya.

Narasumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Subroto Budhi Utomo memaparkan tentang keamanan data pribadi. Kebocoran data bisa terjadi dikarenakan kurangnya security awareness dari pengguna, terutama pengguna yang kurang paham terhadap teknologi informatika dan komunikasi. Kurangnya implementasi penerapan password policy.

Adapun hal – hal yang harus diwaspadai terkait kebocoran data diantaranya phising dan social engineering. Phising adalah pengelabuhan yang bertujuan untuk mendapatkan berbagai informasi sensitive korban, salah satunya melalui email phising. Ketika penerima email phising tersebut mengaksesnya maka berbagai informasi korban akan dikirimkan kepada pelaku. Sementara social engineering adalah teknik manipulasi psikologis untuk mendapatkan akses atau informasi pribadi calon korban.

“Keamanan informasi bukan hanya menjadi tanggungjawab saya maupun tanggungjawab anda saja, tetapi keamanan informasi menjadi tanggungjawab kita bersama,“pungkasnya. (T05-Red)

Contact Us

error: