Tegal  

Besok APK Paslon Pilkada Melanggar Akan Dicopot

TEGAL, smpantura – Alat peraga kampanye (APK) paslon Pilkada 2024 di Kota Tegal yang melanggar aturan bakal dicopot Bawaslu Kota Tegal bersama stakeholder terkait, Selasa (12/11/2024)

Hal itu diketahui dalam rapat koordinasi (Rakor) persiapan penertiban APK, Senin (11/11/2024). Sasaran penertiban yakni APK yang dipasang di jalan protokol karena melanggar.

Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Sukristo mengatakan, APK yang ditertibkan merupakan APK yang pemasangannya melanggar aturan.

“Jadi tidak semua APK akan dicopot, hanya yang melanggar saja. Terutama yang terpasang di jalan protokol,” jelasnya.

Sasaran penertiban yakni APK yang berada di Jalan Sultan Agung, AR Hakim, RA Kartini, Pangeran Diponegoro, A. Yani hingga Jalan Veteran.

BACA JUGA :  PKKMB Poltek Harber 2024, Direktur : Bangun dan Wujudkan Mimpi Sejak Jadi Mahasiswa Baru

“Kami mengimbau kepada tim pemenangan paslon untuk bisa mencopot sendiri APK di lokasi tersebut,” terangnya.

Komisioner KPU Kota Tegal, Charis Budiman mengatakan terkait dengan penertiban APK, perlu didiskusikan bersama. Karena itu merupakan ranah semua pihak, baik penyelenggara, peserta maupun pihak lainnya.

“KPU juga memfasilitasi pembuatan APK berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul. Itu, sudah kita pasang di sejumlah titik yang memang diperbolehkan untuk dipasang,” katanya. **

error: