“Hewan yang terkena virus PMK tidak boleh dijual karena akan menularkan kepada hewan sapi yang lain. Sedangkan hewan yang masih segah agar diberikan vaksinasi secara rutin berkala,”jelasnya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPTan Kabupaten Tegal Sugiyanto menuturkan, kasus PMK saat ini merebak di Kabupaten Tegal. Selama tiga bulan , dari November 2024 sampai dengan Januari 2025 tercatat ada 131 ternak sapi terinfeksi penyakit mulut dan kuku. Pihaknya telah melakukan upaya penanganan dan pencegahan agar penularan tidak semakin meluas. Diantaranya melakukan pengobatan, pemberian vaksin dan disinfektan kepada peternak. Menurutnya, pada Januari 2025 terdapat 61 sapi terinfeksi PMK. Sapi-sapi tersebit tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Tegal. **