Dimana pada dashboard kanal Lapor Dik, masyarakat dapat melaporkan jika mendapati adanya pelanggaran, dengan cara menekan logo Lapor Dik di dashboard web BKPPD dan langsung dapat mengisi laporan, lalu menyertakan bukti (jika ada).
“Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran disiplin, kode etik, netralitas ataupun masalah kepegawaian lain. Secara berkelanjutan, kanal ini juga tetap bisa digunakan meski Pemilu telah berlalu. Sebab, kanal ini bersifat rahasia, sehingga identitas pelapor dan pelanggar tidak dapat diketahui oleh umum. Hanya super admin di BKPPD saja yang bisa mengakses laporan masuk,” tukasnya.
Agus Dwi berharap, adanya Kanal Lapor Dik dapat meningkatkan pengawasan disiplin dan netralitas ASN di Kota Tegal, sehingga performa ASN semakin meningkat profesionalitasnya, integritasnya dan tentunya netral dalam memberikan pelayanan masyarakat.
“ASN Netral, ASN Hebat,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto menjelaskan materi pentingnya ASN bersikap netral. Sebab, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik, menjadi objek pengawas dan memiliki kewenangan serta kekuasaan.
Sebagai pengayom masyarakat, ASN bertanggung jawab menjaga marwah dan tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik, kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu.
“Isu netralitas ASN menjadi salah satu objek pengawasan tidak hanya dari Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat pada umumnya,” terang Akbar.
Ditambahkan Akbar, dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki, ASN sangat rentan untuk dipengaruhi, serta mempengaruhi dan berpihak pada salah satu pasangan calon. (T03-Red)


