Slawi  

BLT DBHCHT Akan Dibagikan Untuk 2.416 KPM

Hakim menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau , BLT bisa diberikan kepada buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau dan kelompok masyarakat rentan.

“Harapannya masyarakat sekitar pabrik ikut menikmati DBHCHT dan ikut sejahtera,”tutur Hakim. (T04-Red)

error: