Kemudian, memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang baik (PKWTT maupun PKWT), peserta pada perusahaan skala menengah dan besar yang terdaftar pada lima program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN) BPJS Kesehatan.
“Mekanisme penyerahan uang tunai, tiga bulan pertama akan berjumlah 45 persen dan tiga bulan berikutnya 25 persen dari upah,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan menilai bahwa program ini merupakan kehadiran pemerintah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh saat kehilangan pekerjaan.
Selain itu, dirinya juga meminta agar para pekerja dapat menjaga diri dan bekerja lebih baik lagi. (T03-red)