Menurut dia, FGD itu sangat penting dilaksanakan karena untuk menyamakan persepsi dan membahas semua payung hukum menyangkut UHC tersebut. Termasuk, terkait petunjuk teknis (Juknis) UHC. Hal itu mendesak dilaksanakan agar Pj Bupati mempunyai gambaran lengkap dan pemahaman lengkap, sehingga juklis UHC yang akan diterbitkan melalui peraturan Bupati itu bisa clear dan tuntas. “Saya meminta agar Juklis UHC yang akan diterbitkan melalui peraturan bupati ini bisa clear,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, UHC itu merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau. Jika Kabupaten Brebes sudah dinyatakan UHC, berarti 95 persen masyarakat Brebes sudah terkafer program BPJS Kesehatan. Sehingga, sisanya tidak perlu Kartu BPJS kesehatan. Dengan status itu, banyak keuntungan yang bisa dirasakan masyarakat di layanan kesehatan. Salah satunya, saat berobat masyarakat cukup menunjukan NIK, dan secara otomatis akan bisa terlayani melalui program BPJS Kesehatan. Namun dengan catatan, NIK yang dimiliki sudah online agar bisa terbaca oleh dinas, pemerintah dan pihak BPJS. “Jadi dengan UHC ini, masyarakat Brebes yang membutuhkan pelayanan kesehatan melalui program BPJS, cukup menunjukan NIK saja tanpa harus kartu PBJS,” pungkasnya. (T07_red)