BREBES, smpantura – Kabupaten Brebes kini telah dinyatakan sebagai kabupaten Universal Health Coverage (UHC) oleh BPJS Kesehatan. Itu menyusul 95 persen masyarakatnya telah terkafer dalam Program BPJS Kesehatan. Atas status itu, warga di Kota Bawang yang akan berobat kini cukup menunjukan Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan secara otomatis bisa menikmati layanan Program BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan.
“Sejak Desember tahun 2022, Brebes ini sudah dinyatakan sebagai Kabupaten UHC. Ini sebuah berita gembira bagi masyarakat. Terkait itu, saya selaku Anggota Komisi XI DPR RI, hari ini menemui PJ Bupati Brebes untuk menegaskan atas status Kabupaten Brebes yang telah dinyatakan sebagai Kabupaten UHC, termasuk tindaklanjutnya,” ungkap Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani usai menemui Pj Bupati Brebes, Jumat (13/1/2023).
Dia mengatakan, sebagai anggota Komisi IX yang membidangi kesehatan, pihaknya mempunyain kewajiban moral untuk mensosialisasikan status kabupaten UHC tersebut. Sebab, dengan status UHC itu masyarakat akan banyak mendapat keuntungan dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan. Di sisi lain, dalam upaya mewujudkan Brebes berstatus UHC, pihaknya juga telah membantu melalui program kartu BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang belum memiliki. Bahkan, program itu telah dilaksanakan sejak tahun 2015 lalu, dengan capaian warga yang terkafer di atas 1,2 juta jiwa. “Tadi, saat bertemu Pj Bupati ternyata belum terkonfirmasi atas informasi Brebes yang telah dinyatakan kabupaten UHC ini. Karena itu, saya meminta kepda Pj Bupati untuk segera mungkin melaksanakan Focus Group Discussion (FGD). Bahkan, saya minta dalam minggu depan dinas terkait, direksi rumah sakit dan pihak BPJS untuk dikumpulkan dalam FGD,” ujarnya.
Menurut dia, FGD itu sangat penting dilaksanakan karena untuk menyamakan persepsi dan membahas semua payung hukum menyangkut UHC tersebut. Termasuk, terkait petunjuk teknis (Juknis) UHC. Hal itu mendesak dilaksanakan agar Pj Bupati mempunyai gambaran lengkap dan pemahaman lengkap, sehingga juklis UHC yang akan diterbitkan melalui peraturan Bupati itu bisa clear dan tuntas. “Saya meminta agar Juklis UHC yang akan diterbitkan melalui peraturan bupati ini bisa clear,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, UHC itu merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau. Jika Kabupaten Brebes sudah dinyatakan UHC, berarti 95 persen masyarakat Brebes sudah terkafer program BPJS Kesehatan. Sehingga, sisanya tidak perlu Kartu BPJS kesehatan. Dengan status itu, banyak keuntungan yang bisa dirasakan masyarakat di layanan kesehatan. Salah satunya, saat berobat masyarakat cukup menunjukan NIK, dan secara otomatis akan bisa terlayani melalui program BPJS Kesehatan. Namun dengan catatan, NIK yang dimiliki sudah online agar bisa terbaca oleh dinas, pemerintah dan pihak BPJS. “Jadi dengan UHC ini, masyarakat Brebes yang membutuhkan pelayanan kesehatan melalui program BPJS, cukup menunjukan NIK saja tanpa harus kartu PBJS,” pungkasnya. (T07_red)