Ketua Seknas BUMP Indonesia, Sugeng Edi Waluyo menerangkan, BUMP telah berdiri sejak 11 Maret 2009 dan sudah ada tersebar di 16 provinsi serta mengelola beberapa komoditas. Dasar hukum BUMP sudah jelas, jadi tidak perlu ragu-ragu dan dapat bertahap untuk mempelajarinya. Diantaranya UU No. 19 Tahun 2013, Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 16 Tahun 2018. (T07_red)
BUMPP Domba Sakub Rintisan Jogo Ternak di Brebes


