BREBES, smpantura – Untuk mensejahterakan peternak di Jawa Tengah, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Petani Peternak (BUMPP). Hal ini untuk mendukung program Jogo Ternak yang bukan hanya keamanan ternak agar tidak dicuri tetapi juga untuk menjaga kelestarian ternak.
Sebagai rintisan Jogo Ternak ini, BUMPP Domba Sakub didirikan, ditandai dengan penandatanganan akta notaris pendirian BUMPP Domba Sakub Maju Jaya di Hotel Anggraeni, Bumiayu, Brebes, kemarin.
Kepala DPKH Kabupaten Brebes drh Ismu Subroto menjelaskan, dalam pengembangan Smart Village di Kabupaten Brebes berfokus pada pengembangan potensi domba sakub. Diawali dengan terbentuknya Badan Usaha Milik Petani dan terbentuknya Smart Village dalam kawasan Ndoro Kojo.
“Pengembangan potensi domba sakub dengan terbentuknya BUMP ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan peternak. Selain itu juga akan ada rencana pengembangan Smart Village Kawasan Ndoro Kojo sebagai lokasi teaching farm bagi perguruan tinggi, lokasi penelitian dan laboratorium desa mandiri energi, mandiri pupuk dan mandiri pangan di Kabupaten Brebes,” terang Ismu.
Tim Notaris Seknas BUMP Indonesia Novia Puspita Wardani mengatakan bahwa untuk penandatangan akta pendirian Badan Usaha Milik Petani Terbatas Domba Sakub Maju Jaya sudah selesai dilaksanakan. Memang dalam prosesnya tidak mudah, namun sebenarnya juga tidak susah. Masing-masing pengelola memiliki tugas dan fungsinya, semoga bisa saling memahami.
“Pengelola memiliki tugas dan fungsi masing-masing seperti sutradara dan direktur utama tentunya berbeda. Jika nanti sudah mulai beroperasi, pengelola wajib untuk memperhatikan kewajiban-kewajiban badan usaha yang berbadan hukum, termasuk terkait dengan urusan perpajakan,” kata Novia.
Ketua Seknas BUMP Indonesia, Sugeng Edi Waluyo menerangkan, BUMP telah berdiri sejak 11 Maret 2009 dan sudah ada tersebar di 16 provinsi serta mengelola beberapa komoditas. Dasar hukum BUMP sudah jelas, jadi tidak perlu ragu-ragu dan dapat bertahap untuk mempelajarinya. Diantaranya UU No. 19 Tahun 2013, Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 16 Tahun 2018. (T07_red)