Tegal  

Buntut Dugaan Kasus Perundungan, Disdikbud Panggil Kepala Sekolah SMP Swasta di Kota Tegal

“Teguran sifatnya untuk kepala sekolah dengan tembusan yayasan, karena ini sekolah swasta. Jadi nanti kewenangan penuh untuk mengambil tindakan setelah kami memberi teguran kepada pihak sekolah adalah yayasan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Fahmi juga mengemukakan bahwa perundungan menjadi salah satu, dari tiga dosa besar dunia pendidikan. Oleh karenanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggagas beberapa program.

“Ini menjadi tugas dan kewajiban bersama, untuk bisa meminimalisir bahkan sedapat mungkin menghilangkan perundungan di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Melalui surat edaran Mendikbud telah membuat beberapa tahapan, agar bisa dilaksanakan di sekolah. Salah satunya membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

BACA JUGA :  Aplikasi Preg-Fit Buatan Mahasiswa Poltek Harber Raih Juara Nasional Gemastik XVI 

“Sedang kita laksanakan dan sudah banyak sekolah yang mengirimkan data TPPK. Apabila sudah masuk semua akan kita adakan sosialisasi secara menyeluruh, terkait dengan perundugan ini, apa saja kemudian tata cara penanganannya seperti apa, sekaligus pada saat yang sama akan kita lakukan pernyataan komitmen bersama untuk stop kekerasan atau perundungan di lingkungan sekolah,” tutupnya. (T03-Red)