Slawi  

Bupati Ischak Dukung Manajemen Talenta, Menjamin Kepastian Karier ASN

Ia menambahkan, dengan hadirnya Smart Kompetensi, Pemkab Tegal mampu melakukan penilaian yang lebih cepat, efisien, dan menyeluruh melalui sistem digital.

“Smart Kompetensi bukan sekadar sistem, tetapi perwujudan semangat reformasi birokrasi untuk membentuk ASN yang cerdas, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Selain berdampak pada efisiensi anggaran, inovasi ini juga akan meningkatkan ketepatan pengambilan keputusan dan kualitas sumber daya aparatur,” jelasnya.

Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta Sri Widayanti menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam mempercepat pembangunan manajemen talenta ASN.

“Sebagai ASN, kita tidak boleh bekerja biasa-biasa saja. Kita harus terus meningkatkan kompetensi sesuai arah kebijakan pimpinan daerah. Ibarat rumah, manajemen talenta harus punya fondasi dan komponen pendukung yang kuat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kades Wangandawa Mundur, Ini Penyebabnya

Sri menjelaskan, Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 mewajibkan instansi pemerintah membangun dan menerapkan manajemen talenta ASN paling lambat 1 Januari 2026, melalui dukungan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata).

“BKN juga akan melakukan pembinaan dan penilaian kesiapan instansi untuk memastikan birokrasi berjalan profesional dan kompetitif,” pungkasnya. (**)

error: