Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri melalui perwakilannya, Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Wilayah IIA Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II Astriani Mukti menjelaskan pentingnya penegasan batas wilayah.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, telah banyak daerah yang sudah mengalami perubahan selama sepuluh tahun terakhir ini, sehingga diperlukan pembaruan batas daerah yang lebih detail.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Pemerintahan, Otda dan Kerjasama Daerah Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi menuturkan bahwa kebijakan penetapan batas daerah ini kerap kali dipandang sebelah mata dan baru diperlukan manakala terjadi perselisihan atau konflik antar wilayah.
Perselisihan tersebut dapat dipicu oleh ketidakjelasan peta batas wilayah pada penetapan sebelumnya yang tidak tergambar jelas karena menggunakan peta berskala kecil dan penetapan garis batasnya yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah yang berlaku, termasuk memotong tanah ataupun bangunan rumah dengan kepemilikan yang sama menjadi dua wilayah administrasi yang berbeda.
Masrofi berharap, setelah direvisinya penegasan batas wilayah dengan menggunakan peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 ini dapat terlihat potongan batas persil yang lebih jelas sebagai penentu batas wilayah.
Adapun sebelum ditandatanganinya kesepakatan penegasan batas wilayah ini, kedua pemerintah daerah tersebut telah melakukan survei lapangan dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.


