“Kasus ini sudah kami laporkan ke polisi. Kami juga akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN pengguna aplikasi ilegal ini” ungkap dia.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris menambahkan, timnya telah melakukan penelusuran dan sidak ke sejumlah instansi pemerintahan. Sidak dilakukan setelah BKPSDMD menemukan sejumlah ASN yang menggunakan aplikasi absensi fiktif di sejumlah instansi.
Hasilnya, tim menemukan ASN yang menggunakan aplikasi absensi illegal mulai dari tenaga kesehatan seperti, petugas rekam medis, petugas farmasi, dan dokter gigi. Bahkan, sejumlah guru juga kedapatan dan mengakui menggunakan aplikasi tersebut. Modus penggunaan aplikasi absensi fiktif, para ASN membeli aplikasinya seharga Rp 250.000.
“Saat sidak kami ambil sampel acak sekolah karena berdasarkan laporan masuk paling banyak pengguna adalah guru,” pungkasnya. (**).


