Tegal  

Calon Peserta Pemilu 2024 di Kota Tegal Hanya 21 Parpol

Adapun ketiga parpol yang tidak ada di Kota Tegal di antaranya, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Prima dan Partai Republiku Indonesia.

Seperti diketahui, KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan 21 parpol pada 16 Agustus-9 September 2022.‎ Hasilnya, masih ada data yang dinyatakan tim verifikator belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Untuk itu, Parpol tersebut diminta memperbaiki data di masa perbaikan, sehingga nantinya bisa dinyatakan memenuhi syarat. Data yang dinyatakan BMS itu di antaranya terkait dengan nama, NIK, tanggal lahir dan jenis kelamin.

BACA JUGA :  Penanganan Banjir di Margadana Butuh Anggaran Rp 3 Miliar

“Data itu harus disesuaikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik. Data-data yang kemarin dinyatakan BMS itu diminta diperbaiki pada masa perbaikan yakni dari 15 September sampai 28 September 2022,” beber Lies.

error: