Permasalahan yang ada saat verifikasi administrasi, kata Lies, di antaranya keanggotaan yang dinyatakan TMS, karena ada kegandaan dengan data keanggotaan parpol lain. Atau data keanggotaan internal, serta terkait dengan usia belum 17 tahun, dan pekerjaan berupa PNS atau TNI/ Polri.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tegal, Elvy Yuniarni mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi Parpol yang terdata di Sipol. Sehingga, nantinya bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
“Kalau Parpol yang lolos elektoral tresshold ada sembilan dan hanya sampai di verifikasi administrasi. Sisanya harus melalui verifikasi faktual,” tandasnya.
Elvy berpesan kepada para pengurus Parpol agar memanfaatkan waktu dalam masa perbaikan ini untuk memperbaiki data. (T03-red)