Junior Program Manager SPAK, Diah Utami menambahkan, korupsi adalah pintu masuk dari tindak kejahatan lain. Mayoritas perempuan dan anak-anak merupakan korban dari tindak kejahatan korupsi. Perkawinan anak, perdagangan orang, sekstorsi (pemaksaan hubungan seksual), dan narkoba. Korupsi dalam perkawinan anak, melakukan perkawinan anak di bawah umur dan memanipulasi usia anak, dengan pemalsuan dokumen nikah menggunakan calo.
“Hasil penelitian SPAK terkait korupsi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) paling banyak terjadi eksploitasi seksual, pekerja ilegal (TKW ilegal), penjualan bayi, perkawinan anak, perkawinan kontrak, pertukaran pelajar (beasiswa dan magang). Bentuk korupsi dalam TPPO yaitu penyalahgunaan wewenang, penyuapan. Sextortion adalah terjadinya penyalahgunaan seksual, dan kekerasan seksual secara bersamaan untuk mendapatkan imbalan tertentu,” pungkasnya. (T03-Red)