Slawi  

Dana Transfer Dipangkas Rp 244 Miliar, Ini Langkah Pemkab Tegal

SLAWI, smpantura –Dana transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Tegal pada 2026 mendatang akan berkurang sebesar Rp 244 miliar.

Hal ini menuntut langkah penyesuaian dan penghematan anggaran belanja secara efektif dan efisien agar program maupun kegiatan prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak banyak terdampak.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal Bangun Nuraharjo mengatakan kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah atau TKD yang mengakibatkan ruang fiskal yang kian menipis, sehinggaqq mendorong pihaknya mengoptimalkan sumber penerimaan yang ada, termasuk membuka opsi kerja sama dengan sektor swasta.

Menurut Bangun, kinerja pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tegal tahun 2024 menunjukkan hasil yang menggembirakan dengan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) sebesar 82,08 yang kategori baik. Laporan keuangan Pemkab Tegal juga mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sembilan kali berturut-turut.

BACA JUGA :  Apa Itu Desa Cinta Statistik? Ini Penjelasannya

“Penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kita peringkat satu tercepat versi Bank Jateng. Juga sertifikasi aset pemda pada program monitoring center for prevention (MCP) KPK, kita peringkat satu nasional,” ujarnya pada kegiatan Pembinaan Pengelola Keuangan Daerah yang mengusung tema “Membangun Integritas dan Kompetensi Pengelola Keuangan Menuju Tegal Luwih Apik” di Hotel Grand Dian Slawi, belum lama ini.

Ia berpesan kepada seluruh perangkat daerah segera menyiapkan langkah percepatan realisasi belanja agar tidak terjadi penumpukan dana di akhir tahun.

“Isu penumpukan dana pemda di bank hingga mencapai Rp233 triliun saat ini tengah jadi sorotan. Saldo kas kita (Pemkab Tegal) di bank per Oktober ini mencapai Rp242 miliar, di luar belanja utang daerah. Maka, ini harus kita pastikan bisa terserap dengan tertib administrasi dan tanpa kesalahan bayar,” ujarnya.

error: