Slawi  

Data Penerima Pupuk Divalidasi, Pendataan Dengan Sistem Simluhtan

SOSIALISASI : Sejumlah admin Simluhtan dan petugas input e-RDKK se Kabupaten Tegal mengikuti sosialisasi di aula Dinas KP Tan Kabupaten Tegal, baru-baru ini.

SLAWI, smpantura – Pemkab Tegal melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal melakukan validasi data petani penerima pupuk bersubsidi. Diharapkan, petani penerima pupuk bersubsidi bisa masuk dalam sistem Simluhtan.

“Pendataan dilalukan oleh admin Simluhtan dan para petugas input Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) se-Kabupaten Tegal,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal Agus Sukoco melalui Kabid Pertanian Eka Agus Priyani, baru-baru ini.k

Dikatakan, para admin dan petugas dapat memahami tata cara penyusunan dan penginputan data kebutuhan pupuk bersubsidi melalui sistem tersebut. Mengingat pentingnya data kebutuhan pupuk, para petugas di masing-masing kecamatan diminta melakukan validasi data petani dengan baik dan benar. Validasi harus melibatkan kelompok tani dan juga berkoordinasi dengan kepala desa serta camat setempat.

“Petani adalah pelaku utama pembangunan pertanian. Petani memiliki andil dan berkontribusi besar dalam mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas untuk mencapai target,” kata Eka.

BACA JUGA :  Kasus TBC Tinggi di Kabupaten Tegal, Ini Datanya

Kabid Penyuluhan Dinas KP Tan Kabupaten Tegal, Tri Jatiningsih menuturkan, pupuk merupakan kebutuhan dasar petani. Dimana pupuk merupakan sarana produksi yang sangat berpengaruh dalam peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil pertanian.

“Ini adalah tugas kita bersama memastikan ketersediaan pupuk ini bagi petani,” ujarnya.

Koordinator KJF Kabupaten Tegal, Rokhlani membeberkan, penyusunan e-RDKK pupuk bersubsidi tahun 2024, ketentuannya harus dilakukan oleh petani secara musyawarah yang dipimpin ketua kelompok tani, didampingi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Dia meminta, setiap hendak menyusun e-RDKK Pupuk bersubsidi, PPL harus berpedoman pada Permentan Nomor 16 Tahun 2016. Sesuai Permentan nomor 10 tahun 2022, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan 9 komoditas yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

“Saya mewanti-wanti agar jangan ada petani yang terlewat tidak dicantumkan dalam usulan e-RDKK pupuk bersibsidi,” tandasnya. (T05_Red)

error: