Menurut dia, kondisi itu bisa diselesaikan asalkan Bupati dan pimpinan DPRD duduk bersama mencari solusi. Hal itu dimaksudkan untuk persoalan yang muncul bisa diselesaikan dan APBD Perubahan tetap bisa berjalan.
“Sebenarnya Perubahan APBD bisa dilakukan beberapa kali, asalkan ada alasan kondisi mendesak,” ujarnya.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tegal, Bakhrun menilai untuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif untuk ditingkatkan. Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara jelas terkait hal tersebut.
Sekda Tegal, Widodo Joko Mulyono menjelaskan, komunikasi TAPD dengan Banggar dinilai lancar dan tidak ada masalah. Namun demikian, ada aturan dalam BAB IV di Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang butuh pencerahan agar satu persepsi. Jika diperlukan, TAPD dan DPRD bisa konsultasi ke Kemendagri.
“Kami berharap agar ada solusi, sehingga APBD Perubahan bisa segera digedok,” ujarnya. (T05-Red)


