SLAWI, smpantura – Hingga pukul 00.00 pada Jumat (30/9), APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022, belum digedok dalam Paripurna DPRD Kabupaten Tegal. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Bahkan, kondisi kali pertama sepanjang berdirinya Kabupaten Tegal itu, memicu adanya asumsi ketidakharmonisan antara eksekutif dan legislatif.
Pantauan di lapangan, kondisi ketidakharmonisan eksektif dan legislatif tercium sejak awal pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Tegal 2022. Pembahasan yang berlangsung hingga larut malam dalam beberapa hari terakhir itu, puncaknya pada Jumat malam yang juga deadline pengesahan APBD Perubahan. Agenda Paripurna Pengesahan APBD Perubahan gagal dilakukan, karena belum ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Hingga pukul 23.00, Bupati Tegal Hj Umi Azizah yang mendapatkan laporan tersebut, sempat menghubungi sejumlah pejabat yang masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, tidak ada satupun pejabat yang mengangkat telepon Bupati.
“Ini bentuk kegagalan komunikasi antara pimpinan dewan dengan TAPD,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Senin (3/10).
Dikatakan, dalam pembahasan hari pertama di Banggar, tidak ada persoalan. Beberapa point telah disepakati bersama antara Anggota Banggar dengan TAPD. Namun, pada hari berikutnya terjadi perubahan kesepakatan. Dirinya tidak memahami persoalan yang berkembang, karena setelah rapat Banggar pertama tidak pernah mengikuti rapat kembali.
“Kendati telah melampaui batas akhir pengesahan APBD Perubahan, namun masih ada upaya untuk bisa disahkan. Jangan sampai gagal beneran, karena masyarakat yang akan menjadi korban,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi itu bisa diselesaikan asalkan Bupati dan pimpinan DPRD duduk bersama mencari solusi. Hal itu dimaksudkan untuk persoalan yang muncul bisa diselesaikan dan APBD Perubahan tetap bisa berjalan.
“Sebenarnya Perubahan APBD bisa dilakukan beberapa kali, asalkan ada alasan kondisi mendesak,” ujarnya.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tegal, Bakhrun menilai untuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif untuk ditingkatkan. Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara jelas terkait hal tersebut.
Sekda Tegal, Widodo Joko Mulyono menjelaskan, komunikasi TAPD dengan Banggar dinilai lancar dan tidak ada masalah. Namun demikian, ada aturan dalam BAB IV di Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang butuh pencerahan agar satu persepsi. Jika diperlukan, TAPD dan DPRD bisa konsultasi ke Kemendagri.
“Kami berharap agar ada solusi, sehingga APBD Perubahan bisa segera digedok,” ujarnya. (T05-Red)