SLAWI, smpantura – Petugas gabungan dari sejumlah instansi di Kabupaten Tegal berhasil mengamankan 8 Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) di sejumlah tempat mangkal PGOT di wilayah Kota Slawi, Jumat (10/10). Razia PGOT itu dilakukan atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan orang-orang tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Kabid Tramtibum Tabah Topan Widodo mengatakan, petugas gabungan yang melakukan razia ini terdiri dari 15 personel Satpol PP, 2 anggota Polres Tegal dan 2 orang pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal. Mereka melakukan razia di sejumlah titik yang biasa digunakan sebagai tempat mangkal PGOT.
“Hasil razia, petugas gabungan berhasil mengamankan 8 orang PGOT,” katanya.
Dibeberkan, 8 PGOT itu, yakni pria yang berpakaian atau wanita jadi-jadian, pengamen angklung, badut dan pengemis. Mereka digelandang ke Rumah Singgah Trengginas Dinsos di Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal untuk dilakukan assesment.
Dia menyatakan, tim gabungan ini menyasar ke Perempatan Pakembaran, Trayeman, Singkil, Tegalwangi, Exit Tol Adiwerna, Perempatan Langon Timur, PLN Slawi, Pos Rama Slawi, SPBU Kagok, Terminal Dukuhsalam, Yomani dan Perempatan Curug.
Menurutnya, razia Cipta Tramtibum ini dilakukannya untuk merespons keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan PGOT dan anak jalanan maupun lainnya. Aduan disampaikan melalui Lapor Bupati atau kanal media sosial.
Selain itu, razia juga mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Bab VIII perihal Tertib Sosial, khususnya pasal 40-42.
Dalam pasal 40 disebutkan pengemis, gelandangan, anak jalanan, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil dilarang melakukan aktifitas di traficlight atau persimpangan jalan, dan instansi pemerintah.
“Sedangkan pada pasal 42 disebutkan setiap orang dilarang menjadi preman, dan atau sejenisnya yang dapat meresahkan dan menggangu ketentraman serta ketertiban umum,” imbuhnya. (**)