Namun demikian, lanjut dia, untuk proses penetapan calon, baru akan dilaksanakan pada 22 September mendatang. Tahapan selanjutnya, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual, seperti ijazah dan berkas lainya. “Untuk penetapan calon akan kami laksanakan 22 September,” sambungnya.
Sementara itu, bakal calon Bupati Ady Setiawan mengatakan, pihaknya datang ke KPU bersama Waidin serius untuk mendaftar, meski hasilnya berkas dikembalikan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap rekomendasi parpol yang telah memberikan dukungan.
“Kami datang untuk mengantarkan berkas rekomendasi dukungan yang diberikan parpol, dan ini sebagai bukti tanggung jawab kami atas rekomendasi ini. Kami tetap taat kepada aturan,” ujarnya saat konfresin pers.
Dia mengungkapkan, di PKPU nomor 10 tahun 2024 menyatakan dukungan minimal 6,5 persen. Ketika masa perpanjangan waktu pendaftaran itu, sebetulnya bisa berubah komposisinya. Namun karena aturan teknisnya menganut sistem one in one out. Dimana, setelah masuk koalisi parpol, ketika keluar juga harus bersama-sama.
“Hal ini yang menyulitkan kami. Sebenarnya kami sudah melakukan komunikasi dengan beberapa parpol, seperti PKB, PPP dan Demokrat. Tetapi, mereka buntu dengan adanya aturan teknis ini. Namun kami menghargai demokrasi, aturan dan suruh hak parpol,” pungkasnya. (**)