BREBES, smpantura – Di detik-detik akhir perpanjangan waktu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati ditutup, Pasangan Calon (Paslon) Ady Setiawan-Wahidin resmi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Brebes, Rabu (4/9/2024) malam. Namun paslon ini gagal mendaftar, karena dari hasil verifikasi KPU Brebes berkas dokumen pendaftarannya di kembalikan lantaran dinyatakan tidak lengkap.
Atas gagalnya paslon lain mendaftar ke KPU, potensi Pilkada Brebes hanya di ikuti calon tunggal makin terbuka. Sebab, hingga pendaftaran di tutup hanya ada satu calon yang mendaftar.
Rombongan Paslon Ady Setiawan-Waidin tiba di Kantor KPU Brebes pukul 22.30 WIB. Mereka langsung di terima Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik beserta Komisioner KPU lainnya. Paslon Ady Setiawan-Waidin mendaftar ke KPU dengan di usung 3 partai politik (parpol) non parlemen. Yakni, Partai Gelora, PBB dan Partai Garuda.
Hari Terakhir
Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik mengatakan, di hari terakhir perpanjang waktu pendaftaran, pihaknya menerima satu paslon yang menyerahkan berkas pendaftaran. Yakni, paslon Ady Setiawan-Waidin. Mereka di usung tiga parpol, meliputi Partai Gelora, PBB dan Partai Garuda. Dari tiga parpol pengusung itu total suara sah yang dikantongi sebanyak 7.467 suara. Rinciannya, Partai Gelora sebanyak 5.854 suara, PBB sebanyak 725 suara dan Partai Garuda sebanyak 888 suara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon ini, kami kembalikan karena tidak lengkap. Sementara untuk melengkapi waktunya tidak memungkinkan,” ungkapnya.
Menurut dia, ada beberapa syarat dukungan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat. Di antaranya, suara sah gabungan parpol pengusung kurang dari 6,5 persen karena hanya sebesar 1,42 persen. “Iya, dengan di kembalikan berkas ini tidak bisa mendaftar atau gagal. Sehingga, sampai pendaftaran di tutup hanya ada satu paslon yang mendaftar,” terangnya.



