SLAWI, smpantura – Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal menggelar rapat koordinasi usulan/rekomendasi upah minimum Kabupaten Tegal tahun 2023 di aula Disperinaker, Jumat (25/11).
Rapat koordinasi diikuti Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal serta sejumlah unsur , diantaranya unsur pekerja, pengusaha /pimpinan/pengelola perusahaan , pemerintah, akademisi, Polres Tegal,BIN dan BPS. Selain itu, Kepala Disperinaker Kabupaten Tegal Fakihurrokhim, Kepala Bidang Hubungan Industrial Agus Massani dan Subkoordinator Pengupahan ,Syarat Kerja dan Kesejahteraan Pekerja Heri Eko S.
Rapat yang dipimpin Plt Kepala Disperinaker Fakihurrokhim itu sempat berjalan alot. Karena pengusaha dan pekerja bersikukuh dengan usulan besaran kenaikan UMK yang akan diterapkan mulai Januari 2023.
Ketua DPC Konfererasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tegal Warnoto mewakili unsur pekerja awalnya bersikukuh memperjuangkan kenaikan UMK diangka 10 persen atau minimal alfa (α ) diangka 0,3 .
Sementara dari pengusaha merasa keberatan dengan usulan pekerja yang menghendaki kenaikan di angka 10 persen. Pengusaha menawarkan kenaikan pada rentang 6-7 persen atau di α 0,1 sampai dengan 0,15 . Keberatan ini bukan tanpa sebab. Selain menghadapi ancaman resesi, sejumlah pengusaha mengaku saat ini usahanya sedang lesu akibat perang Ukraina dengan Rusia. Bahkan ada yang produksinya berkurang 40-60 persen. Menurut Maya daro PT MBI, kenaikan upah yang diminta pekerja akan berdampak pada naikny aupah lembur, iuran BPJS dan sebagainya.
Dari perundingan yang alot itu akhirnya disepakati bahwa kenaikan UMK 2023 sebesar 7 persen atau naik sebesar Rp 137.791,24 dari tahun 2022.
“ UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.968.446,34 per bulan naik sebesar 7 persen menjadi Rp 2.106.237,58 per bulan,”terang Fakihurrohim.
Fakihurrokhim menyebutkan, penetapan UMK 2023 berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Penyesuaian nilau upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Selanjutnya usulan penetapan upah minimum Kabupaten Tegal tahun 2023 ditandatangi oleh dewan pengupahan diantaranya Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tegal Warnoto, Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Abdul Sukron Ma’nun dan Plt Kepala Disperinaker Fakihurrokhim.
“Kami segera laporkan hasil rapat ini kepada Bupati untuk selanjutnya menjadi rekomendasri UMK 2023 dan diusulkan kepada Gubernur Jateng,”tuturnya.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tegal Warnoto menyebutkan, meski tak sesuai dengan tuntutan, pihaknya menerima apa yang diputuskan dalam rapat koordinasi tersebut.
“Dalam konteks menjaga kondisifitas industri di Kabupaten Tegal yang mengusulkan kenaikan 7 persen diangka alfa lebih dari 1 , kurang dari 2. Kami setuju, karena tuntutan kami naik antara 5 sampai 10 persen. Jadi target sudah sesuai, diangka 7 persen,”jelas Warnoto.
Warnoto menyebutkan, Permenaker 18 Tahun 2022 cukup mengakomodir kepentingan pekerja di Kabupaten Tegal. “Kenaikan cukup lumayan, diangka lebih dari Rp 100 ribu , diangka 7 persen dari tahun lalu,”ungkapnya.
Sementara itu, peserta yang mengikuti rapat koordinasi tersebut, diantaranya dari perwakilan PSP SPN PT Leea, PUK Mandiri PT Leea, DPC KSPSI, PT MKI, PT Winners International, PT Lakumas Tegal, PT SAS, Perum Perhutani, PT TISI, PT Gunung Slamat, PT Marguna Pilkita, PT Kenlee dan PT Gopek Cipta Utama. (T04-Red)