Slawi  

Dewan Pengupahan Sepakat UMK 2023 Naik 7 Persen

“ UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.968.446,34 per bulan naik sebesar 7 persen menjadi Rp 2.106.237,58 per bulan,”terang Fakihurrohim.

Fakihurrokhim menyebutkan, penetapan UMK 2023 berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Penyesuaian nilau upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Selanjutnya usulan penetapan upah minimum Kabupaten Tegal tahun 2023 ditandatangi oleh dewan pengupahan diantaranya Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tegal Warnoto, Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Abdul Sukron Ma’nun dan Plt Kepala Disperinaker Fakihurrokhim.

“Kami segera laporkan hasil rapat ini kepada Bupati untuk selanjutnya menjadi rekomendasri UMK 2023 dan diusulkan kepada Gubernur Jateng,”tuturnya.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tegal Warnoto menyebutkan, meski tak sesuai dengan tuntutan, pihaknya menerima apa yang diputuskan dalam rapat koordinasi tersebut.

BACA JUGA :  RSUD dr Soeselo Menjadi Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran UMP

“Dalam konteks menjaga kondisifitas industri di Kabupaten Tegal yang mengusulkan kenaikan 7 persen diangka alfa lebih dari 1 , kurang dari 2. Kami setuju, karena tuntutan kami naik antara 5 sampai 10 persen. Jadi target sudah sesuai, diangka 7 persen,”jelas Warnoto.

Warnoto menyebutkan, Permenaker 18 Tahun 2022 cukup mengakomodir kepentingan pekerja di Kabupaten Tegal. “Kenaikan cukup lumayan, diangka lebih dari Rp 100 ribu , diangka 7 persen dari tahun lalu,”ungkapnya.

Sementara itu, peserta yang mengikuti rapat koordinasi tersebut, diantaranya dari perwakilan PSP SPN PT Leea, PUK Mandiri PT Leea, DPC KSPSI, PT MKI, PT Winners International, PT Lakumas Tegal, PT SAS, Perum Perhutani, PT TISI, PT Gunung Slamat, PT Marguna Pilkita, PT Kenlee dan PT Gopek Cipta Utama. (T04-Red)

error: