Brebes  

Di PHK Sepihak, Ratusan Buruh Pabrik di Brebes Tuntut Pesangon

Ironisnya, lanjut dia, pada 1 Oktober 2022 perusahaan tersebut mulai beroperasi kembali di lokasi yang sama dengan nama perusahaan berbeda, yakni PT MEL. Jenis usaha yang dijalankan juga sama dan menggunakan tenaga kerja (karyawan) yang sama, tetapi tidak semua karyawan PT MMM direkrut menjadi karyawan di PT MEL. Sehingga, para buruh meminta hak-hak mereka selaku pekerja di PT MMM. “Kami mohon kepada Kepala Dinperinaker Brebes untuk memberhentikan sementara sebagian atau seluruh produksi pada PT MEL yang sedang berjalan sampai dengan hak-hak klien kami terpenuhi,” tandasnya.

BACA JUGA :  Longsor Tebing di Wanatirta Brebes Rusak Rumah Warga, Satu Lainnya Terancam

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak PT MMM agar bisa memenuhi hak buruh yang telah diberhentikan bekerja. Pihaknya pun meminta perusahaan tersebut memberikan pesangon kepada para buruh tersebut. Dari laporan yang diterima, PT MMM sempat tidak mendapatkan order selama empat tahun sehingga dilakukan penutupan. “Kami sedang berkoordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan. Kami tengah memediasi pihak perusahaan dan buruh yang diberhentikan kerja,” tandasnya. (T07_red)

error: