Sementara dari Provinsi Jateng, pihaknya mendapat alokasi bantuan senilai Rp 4,04 miliar untuk merehab 337 unit rumah.
Dalam tinjauan tersebut, Umi mengapresiasi kesungguhan warga penerima program rehab rumah tidak layak huni (RTLH) mengalokasikan dana swadayanya. Diantaranya adalah penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Meski masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagai syarat penerima program rehab RTLH, ternyata mereka mampu mengupayakan dana swadaya.
Menurutnya, kesadaran warga penerima manfaat untuk memiliki rumah tinggal yang sehat dan layak huni terpicu oleh dana stimulan yang diberikan, seperti BSPS senilai Rp 20 juta.
Dengan adanya stimulan ini , banyak yang rela menggunakan uang tabungannya untuk menambah material dan ongkos tukang.