Sementara itu, Kades Songgom, Sahuri saat dikonfirmasi wartawan terkait kemunduran dirinya, enggan berkomentar.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagya mengatakan, sebenarnya Kades Songgom dan beberapa perangkat desa itu, bukan mengundurkan diri, tetapi mengajukan diri untuk dinonaktifkan sambil menunggu proses hukum berjalan. Untuk non aktif kades itu, tentunya melalui proses, salah satunya dengan memanggil yang bersangkutan. Sedangkan untuk jalannya pelayanan di tingkat desa, nanti akan ditunjuk salah satu perangkat desa yang dinilai mampu menjalankan tugas pelayanan sehari-hari, sampai ada keputusan pemberhentian sementara kades. Setelah kades diberhentikan sementara, baru akan ditunjuk Pjs untuk menjalankan pemerintahan desa. “Tadi kami sudah melaksanakan rapat terkait masalah ini, dan besok rencana kami akan mengundang yang bersangkutan. Yang jelas, semua ini ada proses yang harus ditempuh,” terangnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (10/1). (T07-Red)