Brebes  

Didemo Warga, Kades dan Tiga Perangkat Desa Songgom Mundur

Buntut Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa

BREBES, smpantura – Kepala Desa (Kades) Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Sahuri bersama tiga perangkat desanya, bersama-sama mengundurkan diri dari jabatannya, kemarin (9/1). Mereka mundur setelah didemo warganya terkait dugaan penyelewengan anggaran desa, termasuk pengembalian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2020 hingga 2022.

Bahkan, warga sudah beberapa kali melakukan unjuk rasa dengan tuntutan kades dan beberapa perangkat desa mengundurkan diri, sebagaimana surat pernyataan yang ditandatangan Kades pada tanggal 2 Januari lalu.

Selain Kades Sahuri, tiga perangkat desa yang mengundurkan diri yakni, Sekretaris Desa (Sekdes) Slamet Agus S, Kaur Keuangan Tarman dan Kasi Pelayanan Singgih Setia Gunawan. Mereka mengundurkan diri dengan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri di atas materai.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Songgom, Wasori mengatakan, kedatangan warga ke Balai Desa untuk mengadakan audiensi terkait surat pernyataan Kades Songgom pada tanggal 2 Januari lalu. Intinya, ketika Kades menyalahgunakan anggaran dan tidak sanggup mengemban amanah masyarakat serta tidak bisa mengembalikan uang BLT Dana Desa yang sedianya untuk masyarakat, maka akan mengundurkan diri dari jabatannya

“Kades bersama sejumlah perangkat desa telah mengundurkan diri atau dinonaktifkan dari jabatannya. Yakni, Sahuri selaku Kades, Slamet Agus selaku Sekretaris Desa, Tarman selaku Kaur Keuangan dan Singgih Setia Gunawan selaku Kasi Pelayanan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Perhutani Bantah Tuduhan Maraknya Pencurian Kayu di Salem Brebes

Menurut dia, selain menuntut mundur, warga yang tergabung Forum Masyarakat Desa Songgom akan menindaklanjuti dan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) agar kasusnya ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. “Kami juga akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kades Songgom, Sahuri saat dikonfirmasi wartawan terkait kemunduran dirinya, enggan berkomentar.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagya mengatakan, sebenarnya Kades Songgom dan beberapa perangkat desa itu, bukan mengundurkan diri, tetapi mengajukan diri untuk dinonaktifkan sambil menunggu proses hukum berjalan. Untuk non aktif kades itu, tentunya melalui proses, salah satunya dengan memanggil yang bersangkutan. Sedangkan untuk jalannya pelayanan di tingkat desa, nanti akan ditunjuk salah satu perangkat desa yang dinilai mampu menjalankan tugas pelayanan sehari-hari, sampai ada keputusan pemberhentian sementara kades. Setelah kades diberhentikan sementara, baru akan ditunjuk Pjs untuk menjalankan pemerintahan desa. “Tadi kami sudah melaksanakan rapat terkait masalah ini, dan besok rencana kami akan mengundang yang bersangkutan. Yang jelas, semua ini ada proses yang harus ditempuh,” terangnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (10/1). (T07-Red)

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: