Slawi  

Digulirkan, Mosi Tidak Percaya TAPD dan Pimpinan DPRD

 

SLAWI, smpantura – Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tegal menggulirkan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tegal.

Pasalnya, molornya persetujuan Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022, diduga ada unsur kesengajaan untuk menghambat visi dan misi Bupati Tegal.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan agar Perubahan APBD 2022 tidak disahkan. Makanya, kami gulirkan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Selasa (11/10).

Dijelaskan, berkaca kepada Kabupaten Kudus yang juga mengalami hal serupa seperti Kabupaten Tegal pada Perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun 2021, bahwa Gubernur Jateng menolak Perubahan APBD, karena persetujuan melebihi batas waktu pada 30 September 2021.Diyakini, nasib Kabupaten Tegal sama dengan Kudus, sehingga akan ada miliaran uang yang nganggur di APBD Kabupaten Tegal.

“Dalam ajuan draf Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022, ada belanja sekitar Rp 118 miliar. Jika ditolak, maka uang itu tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Menurut dia, jika Perubahan APBD ditolak, maka hanya kebutuhan rutin, kegiatan mendesak dan darurat yang bisa diakomodir. Seperti halnya gaji pegawai, pembayaran listrik, air dan kebutuhan lainnya.

“Hibah dan bansos yang dianggarkan Rp 7 miliar dalam Perubahan APBD juga tidak bisa direalisasikan. Bantalan ekonomi imbas kenaikan BBM yang nilainya miliaran juga tidak bisa dilaksanakan,” ujar politisi Golkar itu.

Anggota DPRD lainnya, Munif yang merupakan Sekretaris Fraksi PKB menuturkan, mosi tidak percaya juga digulirkan untuk TAPD yang diduga sengaja mengulur waktu agar tidak adanya persetujuan Perubahan APBD sesuai yang dijadwalkan.

BACA JUGA :  Debat Publik Paslon Bupati Bukan Ajang Kalah dan Menang

Hal itu dikarenakan saat mendekati batas waktu persetujuan pada malam hari di tanggal 30 September 2022, TAPD tidak ada yang bisa dihubungi.Padahal, Bupati yang secara langsung menghubungi anggota TAPD. Perubahan APBD 2022 baru disahkan pada 4 Oktober 2022.

“Kami menunggu hingga pukul 01.00 untuk pelaksanaan Paripurna Persetujuan Perubahan APBD 2022, tapi TAPD tidak ada yang hadir. Bahkan, saat dihubungi tidak ada yang aktif,” bebernya.

Kondisi tersebut, lanjut Munif, diduga ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan visi dan misi Bupati. Ia meminta agar Bupati mengevaluasi TAPD yang diduga telah menghambat program Bupati.Jika diperlukan, pihaknya meminta ada tim independent untuk menguak upaya menggagalkan visi dan misi Bupati.

“Saya yakin temen-temen Fraksi PKB juga akan mendukung mosi tidak percaya ke TAPD,” ungkapnya.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, KRT Sugono menyayangkan jika Perubahan APBD 2022, ditolak Gubernur Jateng. Anggaran sebesar Rp 118 miliar tidak bisa digelontorkan ke masyarakat. Hal itu akan berpengaruh kepada daya beli masyarakat yang imbasnya kepada tingkat kemiskinan dan pengangguran.

“Peredaran uang di masyarakat sedikit saat Perubahan APBD ditolak. Ini preseden buruk bagi Kabupaten Tegal,” katanya.

Ditempat terpisah, Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat ditanya soal itu, pihaknya tidak memberikan jawaban detail. Dia hanya berujar, saat ini Perubahan APBD tahun 2022 sedang dievaluasi oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

“Nanti kita menunggu jawaban dari Provinsi. Semoga bisa disetujui,” tukasnya. (T05-Red)

error: