Hal itu dikarenakan saat mendekati batas waktu persetujuan pada malam hari di tanggal 30 September 2022, TAPD tidak ada yang bisa dihubungi.Padahal, Bupati yang secara langsung menghubungi anggota TAPD. Perubahan APBD 2022 baru disahkan pada 4 Oktober 2022.
“Kami menunggu hingga pukul 01.00 untuk pelaksanaan Paripurna Persetujuan Perubahan APBD 2022, tapi TAPD tidak ada yang hadir. Bahkan, saat dihubungi tidak ada yang aktif,” bebernya.
Kondisi tersebut, lanjut Munif, diduga ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan visi dan misi Bupati. Ia meminta agar Bupati mengevaluasi TAPD yang diduga telah menghambat program Bupati.Jika diperlukan, pihaknya meminta ada tim independent untuk menguak upaya menggagalkan visi dan misi Bupati.
“Saya yakin temen-temen Fraksi PKB juga akan mendukung mosi tidak percaya ke TAPD,” ungkapnya.
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, KRT Sugono menyayangkan jika Perubahan APBD 2022, ditolak Gubernur Jateng. Anggaran sebesar Rp 118 miliar tidak bisa digelontorkan ke masyarakat. Hal itu akan berpengaruh kepada daya beli masyarakat yang imbasnya kepada tingkat kemiskinan dan pengangguran.
“Peredaran uang di masyarakat sedikit saat Perubahan APBD ditolak. Ini preseden buruk bagi Kabupaten Tegal,” katanya.
Ditempat terpisah, Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat ditanya soal itu, pihaknya tidak memberikan jawaban detail. Dia hanya berujar, saat ini Perubahan APBD tahun 2022 sedang dievaluasi oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
“Nanti kita menunggu jawaban dari Provinsi. Semoga bisa disetujui,” tukasnya. (T05-Red)