“Beliau (Kepala Sekolah-red) tidak ada, sedang keluar. Mungkin ke sekolah di SDN Padasugih 1 dan SD negeri di Pasarbatang,” kata Farikhin, salah seorang guru SDN 02 Brebes.
Namun ketika Kepala SDN 02 Brebes di konfirmasi melalui pesan singkat WhatSapp, ia keberatan jika harus merinci besaran uang yang di keluhkan orang tua murid tersebut.
“Mohon maaf kami hanya bisa menjawab masalah map ijazah. Itu untuk keamanan ijazah dan memudahkan menyimpannya. Itu menjadi kebutuhan personal siswa dan yang wajib memenuhi kebutuhan personal adalah orangtua,” kata Yusti Puspitawati kepasa wartawan melalui pesan WA.
Sedangkan, untuk masalah perpisahan silahkan konfirmasi dengan orang tua siswa selaku panitia.
“Tanyakan ke yang melaporkan ke bapak yang menjadi bagian dari kumpulan orangbtua, nuwun,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, Aditya Perdana saat dikonfirmasi menerangkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 7 Mei 2026 sebagai pedoman kegiatan perpisahan. Setiap sekolah harus berpedoman pada edaran tersebut. Sedangkan untuk penarikan iuran, baik uang kenang kenangan ataupun lain lain, harus melalui rapat bersama walimurid dan komite.
“Sudah dirapatkan dengan komite/wali murid belum? Ini harus melalui rapat kesepakatan antara komite dan walimurid. Kalau terkait iuran prinsipnya harus ada kesepakatan masing-masing pihak terkait dan kuncinya tidak memberatkan,” jelasnya. (T07).



